Tuesday, April 16, 2013

Kekhususan Wanita


Dari segi hukum kaum wanita mempunyai perbedaan dengan laki-laki dari beberapa sisi di antaranya adalah:
  • Bahwa kaum wanita dilarang memotong rambut kepalanya berdasarkan larangan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana telah di sebutkan dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Nasa'i.
  • Bertambahnya tanda baligh pada mereka, di antaranya yaitu dengan keluarnya darah haid dan hamil.
  • Wanita tidak boleh mengumandangkan adzan demikian juga iqomah untuk sholat jama'ah yang akan mereka lakukan di kalangan mereka, karena wanita di larang untuk mengangkat suaranya, karena akan mengundang fitnah.
  • Bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat melainkan wajah dan tangannya, itu di dalam sholat, jika tidak ada lelaki asing di sekitarnya.
  • Suara wanita adalah aurat, oleh karena itu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara laki dan perempuan ketika ingin membetulkan kesalahan imam sholatnya, beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « التسبيح للرجال والتصفيق للنساء ». 

(رواه البخاري ومسلم).


"Bertasbih bagi laki-laki sedangkan tepuk tangan bagi perempuan".  HR Bukhari dan Muslim.


  • Wanita tidak diperbolehkan mengangkat tangannya melebihi pundak tatkala melakukan takbir di dalam sholat.
  • Tidak boleh mengeraskan suara di dalam bacaan sholat jahriyah.
  • Tatkala mereka ingin mengingkatkan kesalahan imam di dalam sholat maka dengan bertepuk tangan bukan dengan bertasbih.
  • Mereka tidak layak di jadikan imam bagi laki-laki dan hukumnya tidak sah karena di antara salah satu syaratnya menjadi imam adalah laki-laki.
  • Makruh bagi mereka ikut menghadiri sholat jama'ah bersama laki-laki di masjid karena sholat yang ia kerjakan di dalam rumahnya itu lebih utama dari pada ikut berjama'ah di masjid.
  • Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghadiri sholat jum'at.
  • Tidak boleh untuk melakukan perjalanan jauh kecuali apabila di temani oleh suami atau mahramnya, maka atas dasar ini mereka tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji kecuali bila di temani oleh mahramnya, di larang mengeraskan suara ketika bertalbiyah, bolehnya memakai baju berjahit tatkala ihram, tidak melakukan romal, tidak mencukur rambutnya namun yang di wajibkan adalah memendekan, dan melaksanakan thowaf jauh dari ka'bah itu lebih baik bagi dirinya.
  • Tidak ada syari'at berkhutbah bagi mereka secara mutlak baik hari jum'at maupun pada kesempatan yang lainya.
  • Bolehnya memakai sepatu tatkala sedang ihram.
  • Dibolehkan tidak melakukan thowaf perpisahan karena sebab haid namun harus mengakhirkan thowaf haji tatkala haid dengan menunggu sampai dirinya suci.
  • Disunahkan memakai kafan dengan lima lapis, yaitu izaar dan ridaa serta khimar dan dua lapis lainnya.
  • Tidak di syari'atkan bagi mereka mengiringi jenazah bahkan itu termasuk perkara yang di larang.
  • Bahwa syahadat (persaksian) mereka tidak di terima dalam kasus hudud dan qishos.
  • Bolehnya mereka memakai pacar (pemerah kuku) di tangan dan kakinya berbeda dengan laki-laki maka mereka di larang untuk hal itu kecuali kalau memang darurat.
  • Bahwa wanita sama dengan setengah dari lelaki di dalam masalah pembagian warisan, persaksian, diyat, aqiqoh, dan pembebasan budak.
  • Seorang wanita di dahulukan atas kaum pria di dalam hak mengasuh.
  • Bolehnya mendahului laki-laki ketika berangkat dari Muzdalifah menuju Mina pada malam mabit di Muzdalifah, demikian pula dalam sholat, mereka boleh mendahului laki-laki untuk segera pergi tatkala sudah selesai.
  • Mereka berada di shof paling belakang tatkala ikut serta sholat jama'ah bersama laki-laki karena sebaik-baik shof wanita adalah yang paling akhir.
  • Bahwa tatkala berkumpulnya jenazah antara laki dan perempuan maka jenazah wanita di akhirkan dan di jadikan jenazahnya yang paling belakang dan jenazah laki yang paling dekat dengan imam.
  • Bahwa wanita yang membunuh tanpa sengaja tidak punya tanggungan apa-apa bersama 'Aqilah[1]nya dalam masalah diyat berbeda dengan laki-laki.
  • Haram bagi wanita berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya demikian juga ngobrol bersama mereka. Wallahu a'alam. [2]

    Allah Azza wa jalla berfirman:




       قال الله تِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ 

    وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ 

    أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَ ﴿ إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ

    وَٱلۡقَٰنِتِينَأَجۡرًا عَظِيمٗا   ( سورة الأحزاب 35).تعالى : وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ

    وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰ


    "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu' di dalam sholatnya, laki-laki dan perempuan yang mau bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".  (QS al-Ahzaab: 35).
              Maha benar Allah atas firmanNya, sedangkan bagi Rasul-Nya yang mulia sungguh telah menyampaikan semuanya adapun bagi kita atas itu semua menjadi saksinya. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang sangat banyak, yang baik lagi mengandung barokah di dalamnya, sebagaimana yang dicintai dan diridhoi oleh Rabb kita dengan keagungan serta kemulianNya. Shalawat serta salam semoga selalu tertuju pada sebaik-baik ciptaan, Nabi kita Muhammad kepada keluarganya para sahabat serta seluruh pengikutnya yang tetap setia sampai hari kiamat nanti.




    [1] . Husnu Uswah bima tsabata 'anillah wa rasulihi fii niswah  hal: 294-300.
    [2] . 'Aqilah  mereka adalah saudara kandung yang mempunyai kewajiban membayar diyat karena sebab pembunuhan yang tanpa di sengaja atas saudara mereka yang melakukan pembunuhan tersebut. Pent. (lihat Taisir A'laam syarh Umdatul Ahkaam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/413).

0 comments:

Post a Comment